Landasan filosofis
Kata filosofis atau filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu philos berarti cinta dan shopos berarti bijaksana. Jadi filosofis berarti kecintaan terhadap kebijaksanaan. Dengan kata lain, filsafat merupakan pemikiran yang sedalam-dalalamnya, seluas-luasnya, setinggi-tingginya, selengkap- lengkapnya, serta setuntas-tuntasnya tentang sesuatu. Tidak ada pemikiran yang lebih dalam, lebih luas, lebih tinggi, lebih lengkap, ataupun lebih tuntas dari pada pemikiran filosifis.
Hasil pemikiran yang menyeluruh itu selanjutnya dipakai sebagai dasar untuk bertindak dan berkenaan dengan sesuatu yang dimaksudkan itu. Karena tindakan yang dilakukan itu didasarkan atas pemahaman yang sedalam-dalamnya, seluas-luasnya, setinggi-tingginya, selengkap- lengkapnya,serta setuntas-tuntasnya itu maka tindakan itu tidak gegabah atau bersifat acak yang tidak tentu ujung pangkalnya, melainkan merupakan tidakan yang terarah, terpilih, terkendali, teratur, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Filsafat itu mempunyai makna cinta bijaksana karena orang-orang yang tindakannya didasarkan hasil pemikiran filsafat adalah orang-orang bijaksana. Oleh karena itu pendidikan dilaksanakan atas dasar cinta dan kebijaksanaan terhadap upaya memanusiakan peserta didik menjadi manusia dalam memperoleh kehidupannya yang terarah, terencana, terkendali dan dapat dipertanggung jawabkan. Bimbingan dan konseling di sekolah merupakan salah satu komponen penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak terlepas dari filsafat. Pelayanan bimbingan dan konseling meliputi serangkaian kegiatan atau tindakan yang semuanya diharapkan merupakan tindakan yang bijaksana. Disamping itu pemikiran dan pemahaman filosofis juga memungkinkan konselor menjadikan hidupnya sendiri lebih mantap, lebih fasilitatif, serta lebih efektif dalam penerapan upaya pemberian bantuan (Belkin 1975). Landasan filosofis terkait pelayanan bimbingan dan konseling diantaranya: Hakikat manusia dan Tujuan dan tugas kehidupan.
Landasan yuridis formal
Pelaksanaan bimbingan dan konseling secara yuridis formal atau legalitas hukum sebenarnya sudah lama dan tercantum baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Keputusan antara lain; dirintis sejak tahun 1960an. Mulai tahun 1975 telah secara resmi bimbingan dan konseling masuk ke-sekolah-sekolah yaitu dicantumkan Kurikulum 1975, dan 1984 lebih dimantapkan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 27 ayat 2 tentang tenaga kependidikan, dan Pasal 1 ayat 8 bahwa pekerjaan bimbingan di sekolah merupakan salah satu tugas dari tenaga pendidik.
Lanjutnya dalam SK Mendikbud Nomor 025 Tahun 1995 menyatakan ; kegiatan bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan didalam atau di luar mata pelajaran di sekolah. Kegiatan bimbingan dan konseling di luar jam sekolah sebanyak-banyaknya 50% dari keseluruhan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah atas persetujuan kepala sekolah. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Angka 6 ditemukan rujukan tentang konselor. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan beban kerja guru bimbingan dan konseling, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor yang dipertegas lagi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014. tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Landasan religious
Dalam pembahasan tantang landasan religius bagi layanan bimbingan dan konseling perlu ditekankan pada tiga hal pokok yaitu; (1) keyakinan bahwa manusia dan seluruh alam semesta adalah mahluk tuhan, (2) sikap yang mendorong perkembangan dan perikehidupan manusia berjalan kearah dan sesuai dengan kaidah-kaidah agama, (3) upaya yang memungkinkan berkembang dan bermanfaat secara optimal suasana dan perangkat budaya termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemasyarakatan sesuai dan meneguhkan kehidupan beragama untuk membutuhkan perkembangan dan pemecahan masalah individu.
Landasan religius dalam bimbingan dan konseling pada umumnya ingin menetapkan konseli sebagai makhluk Tuhan dengan segenap kemuliaan kemanusiaannya menjadi fokus netral upaya bimbingan dan konseling. Manfaat adanya peningkatan keimanan dan ketakwaan konseli akan membantu pemecahan masalah-masalahnya.
Landasan psikologis
Landasan psikologi dalam bimbingan dan konseling berarti memberikan pemahaman tentang tingkah laku peserta didik secara individu yang menjadi sasaran layananan. Sejumlah daerah kajian dalam bidang psikologi perlu dikuasai guru bimbingan dan konseling atau konselor yaitu tentang:
- Motif dan motivasi;
- Pembawaan dan lingkungan;
- Perkembangan individu;
- Belajar, balikan dan penguatan dan
- Kepribadian
Landasan sosial
Sebagai makhluk sosial manusia hidup senantiasa membentuk kelompok hidup terdiri dari sejumlah anggota untuk menjamin keselamatan perkembangan maupun keturunan. Dalam kehidupan berkelompok manusia mengembangkan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban masing- masing berupa perangkat nilai, norma sosial maupun pandangan hidup yang terpadu dalam sistem budaya yang berfungsi sebagai rujukan hidup, termasuk dalam pendidikan-bimbingan dan konseling. Keberadaan peserta didik sebagai individu tidak dapat dilepaskan sebagai; Produk lingkungan sosial budaya dan Bimbingan dan konseling lintas dan multibudaya
Sejalan dengan perkembangan teknologi khsusus
Informasi berbasis komputer, sejak tahun 1980an peranan komputer telah banyak dikembangkan dalam bimbingan dan konseling. (Surya 2006) mengemukakan; sejalan dengan perkembangan teknologi komputer interaksi antara konselor dengan individu yang dilayani (klien) tidak hanya melalui tatap muka tetapi dapat juga dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui internet dalam bentuk “cyber counseling”. Lebih jauh dikemukakan perkembangan dalam bidang teknologi komunikasi menuntut kesiapan dan adaptasi konselor dalam penguasaan teknologi dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.