Landasan Pendidikan dalam Perspektif Bimbingan dan Konseling




Landasan filosofis

Kata filosofis atau filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu philos berarti cinta dan shopos berarti bijaksana. Jadi filosofis berarti kecintaan terhadap kebijaksanaan. Dengan kata lain, filsafat merupakan pemikiran yang sedalam-dalalamnya, seluas-luasnya, setinggi-tingginya, selengkap- lengkapnya, serta setuntas-tuntasnya tentang sesuatu. Tidak ada pemikiran yang lebih dalam, lebih luas, lebih tinggi, lebih lengkap, ataupun lebih tuntas dari pada pemikiran filosifis.

Hasil pemikiran  yang  menyeluruh  itu  selanjutnya  dipakai  sebagai  dasar untuk bertindak dan berkenaan dengan sesuatu yang dimaksudkan itu. Karena tindakan yang dilakukan itu didasarkan atas pemahaman yang sedalam-dalamnya, seluas-luasnya, setinggi-tingginya, selengkap- lengkapnya,serta setuntas-tuntasnya itu maka tindakan itu tidak gegabah atau bersifat acak yang tidak tentu ujung pangkalnya, melainkan merupakan tidakan yang terarah, terpilih, terkendali, teratur, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Filsafat itu mempunyai makna cinta bijaksana karena orang-orang yang tindakannya didasarkan hasil  pemikiran  filsafat  adalah  orang-orang bijaksana. Oleh karena itu pendidikan dilaksanakan atas dasar cinta dan kebijaksanaan   terhada upaya   memanusiakan   pesert didik   menjadi manusia   dalam   memperoleh   kehidupannya   yang   terarah,   terencana, terkendali dan dapat dipertanggung jawabkan. Bimbingan dan konseling di sekolah merupakan salah satu komponen penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak terlepas dari filsafat. Pelayanan bimbingan dan konseling meliputi serangkaian kegiatan atau tindakan yang semuanya diharapkan merupakan tindakan yang bijaksana. Disamping itu pemikiran dan pemahaman filosofis juga memungkinkan konselor menjadikan hidupnya sendiri lebih mantap, lebih fasilitatif, serta lebih efektif dalam penerapan upaya   pemberian   bantuan   (Belkin   1975).   Landasan   filosofis   terkait pelayanan bimbingan dan konseling diantaranya: Hakikat manusia dan Tujuan dan tugas kehidupan.

Landasan yuridis formal

Pelaksanaan bimbingan dan konseling secara yuridis formal atau legalitas hukum sebenarnya sudah lama dan tercantum baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Keputusan antara lain; dirintis sejak tahun 1960an. Mulai tahun 1975 telah secara resmi bimbingan dan konseling masuk ke-sekolah-sekolah yaitu dicantumkan Kurikulum 1975,   dan 1984 lebih dimantapkan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 27 ayat 2 tentang tenaga kependidikan,  dan Pasal 1 ayat 8 bahwa pekerjaan bimbingan di sekolah merupakan salah satu tugas dari tenaga pendidik.

Lanjutnya dalam   SK Mendikbud Nomor 025 Tahun 1995 menyatakan ; kegiatan bimbingan dan konseling dapat dilaksanakan didalam atau di luar mata pelajaran di sekolah. Kegiatan bimbingan dan konseling di luar jam sekolah sebanyak-banyaknya 50% dari keseluruhan kegiatan bimbingan   dan konseling di sekolah atas persetujuan kepala sekolah. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal  1 Angka 6 ditemukan rujukan tentang konselor. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan beban kerja guru bimbingan dan konseling, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor   27   Tahu 2008   tentang   Standar   Kualifikasi   Akademik   dan Kompetensi Konselor yang dipertegas lagi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014. tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Landasan religious

Dalam pembahasan tantang landasan religius bagi layanan bimbingan dan konseling perlu ditekankan pada tiga hal pokok yaitu; (1) keyakinan bahwa manusia dan seluruh alam semesta adalah mahluk tuhan, (2) sikap yang mendorong perkembangan dan perikehidupan manusia berjalan kearah dan sesuai dengan kaidah-kaidah agama, (3) upaya yang memungkinkan berkembang dan bermanfaat secara optimal suasana dan perangkat budaya termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi serta kemasyarakatan sesuai dan meneguhkan kehidupan beragama untuk membutuhkan perkembangan dan pemecahan masalah individu.
Landasan religius dalam bimbingan dan konseling pada umumnya ingin menetapkan konseli sebagai makhluk Tuhan dengan segenap kemuliaan kemanusiaannya menjadi fokus netral upaya bimbingan dan konseling. Manfaat adanya peningkatan keimanan dan ketakwaan konseli akan membantu pemecahan masalah-masalahnya.

Landasan psikologis

Landasan psikologi dalam bimbingan  dan konseling  berarti memberikan pemahaman tentang tingkah laku peserta didik secara individu yang menjadi sasaran layananan. Sejumlah daerah kajian dalam bidang psikologi perlu dikuasai guru bimbingan dan konseling atau konselor yaitu tentang:
  1. Motif dan motivasi;
  2. Pembawaan dan lingkungan;
  3. Perkembangan individu;
  4. Belajar, balikan dan penguatan dan
  5. Kepribadian

Landasan sosial

Sebagai makhluk sosial manusia hidup senantiasa membentuk kelompok hidup terdiri dari sejumlah anggota untuk menjamin keselamatan perkembangan maupun keturunan. Dalam kehidupan berkelompok manusia mengembangkan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban masing- masing   berupa perangkat nilai, norma sosial maupun pandangan hidup yang terpadu dalam sistem budaya yang berfungsi sebagai rujukan hidup, termasuk dalam pendidikan-bimbingan dan konseling. Keberadaan peserta didik sebagai individu tidak dapat dilepaskan sebagai; Produk lingkungan sosial budaya dan Bimbingan dan konseling lintas dan multibudaya

Sejalan dengan perkembangan teknologi khsusus

Informasi berbasis komputer, sejak tahun 1980an peranan komputer telah banyak dikembangkan dalam bimbingan dan konseling. (Surya 2006) mengemukakan; sejalan dengan perkembangan teknologi komputer interaksi antara konselor dengan individu yang dilayani (klien) tidak hanya melalui tatap muka tetapi dapat juga dilakukan melalui hubungan secara virtual (maya) melalui internet dalam bentuk “cyber counseling”.   Lebih jauh dikemukakan perkembangan dalam bidang teknologi komunikasi menuntut kesiapan dan adaptasi   konselor dalam penguasaan teknologi dalam melaksanakan bimbingan dan konseling.

Kajian Lanjutan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (2016) Modul Guru pembelajar; Bimbingan dan Konseling sekolah menengah pertama (SMP). Teori dan praksis Pendidikan; Konsep dan Praksis Asesmen.

Share this article :
 
Comments
0 Comments
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Muhamad Hamdi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger