Jabatan fungsional guru Bimbingan dan Konseling pada satuan
pendidikan adalah guru Bimbingan dan Konseling yang memberikan akomodasi
terhadap peserta didik dalam mencapai perkembangan optimal dan kemandirian
secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir. Hal tersebut
berlandaskan pada pemahaman bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi hidup,
peserta didik memerlukan sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan yang
tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/ bidang studi dan
manajemen namun juga layanan bantuan khusus yang lebih bersifat psiko-edukatif
melalui layanan bimbingan dan konseling.
PERMENDIKBUD
Nomor 111 tahun 2014 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bimbingan dan
Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta
terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk
memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian
dalam kehidupannya.
Lebih jauh lagi karena setiap peserta didik diyakini
memiliki kecerdasan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya baik
kecerdasan bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga
serta pengalaman belajar yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi
peserta didik maka diperlukannya layanan Bimbingan dan Konseling.
Selanjutnya untuk menjembatani tujuan yang dimaksud,
diperlukannya payung hukum tentang pelaksana teknis Bimbingan dan Konseling itu
sendiri sebagaimana peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 111 tahun
2014 pasal 1 yang berbuyi sebagai berikut
“Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang
berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan
dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.”
Berikutnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor Nomor 27 TAHUN 2008
tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor.
Berangkat dari ketentuan pemerintah sebagaimana disebutkan
di atas selanjutnya untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib
memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku
secara nasional. Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya
mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan
kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri nomor 28 ayat 5.
Konteks
tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan
potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk
mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum.
Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor
adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur
pendidikan formal dan nonformal
Ekspektasi
kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling
senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati
keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati
dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan
Sosok
utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai
satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat
pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik
merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1)
memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan
kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas
konselor secara berkelanjutan.
Selanjutnya
unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat
komptensi tersebut di atas yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan
pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik
dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional
Pembentukan
kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang
strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada
penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan
Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat
penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan
serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah
diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi
pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh
sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor,
disingkat Kons
Daftar Pustaka
ABKIN (2008) Penataan Pendidikan Profesionalan Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan
Konseling Dalam Jalur Oendidikan Formal.
Lesmana, J, M. (2008) Dasar-dasar Konseling. Jakarta: UI-Press
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 tanggal 1
Desember 2010 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
Permendikbud nomor 111 (2014) tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
beserta lampirannya.
Prayitno (2009) Dasar teori dan
praksis pendidikan. Jakarta. Kompas Gramedia
______ (2014) Perhitungan jam
kerja guru Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahan Perkuliahan pada Profesi Konselor
______, (2014) penilaian kinerja
guru Bimbingan dan Konseling-konselor. Bahan Perkuliahan pada Profesi Konselor.
Sukardi D, K. (2008) Pengantar pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling di sekolah. Jakarta:
PT Rineka Cipta.
Surya, Mohamad. (2010) Psikologi konseling). Bandung: Maestro
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
W.S, Winkel, 1991, Bimbingan dan
Konseling di Institusi Pendidikan, Jakarta: PT Grasindo.
Yusuf, Syamsu dan Nurishan, A. Juntika,
2006, Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Remaja Rosdakarya