Jabatan fungsional guru Bimbingan dan Konseling


Jabatan fungsional guru Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan adalah guru Bimbingan dan Konseling yang memberikan akomodasi terhadap peserta didik dalam mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir. Hal tersebut berlandaskan pada pemahaman bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi hidup, peserta didik memerlukan sistem layanan pendidikan di satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/ bidang studi dan manajemen namun juga layanan bantuan khusus yang lebih bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling.

PERMENDIKBUD Nomor 111 tahun 2014 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. 

Lebih jauh lagi karena setiap peserta didik diyakini memiliki kecerdasan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya baik kecerdasan bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajar yang menggambarkan adanya perbedaan masalah yang dihadapi peserta didik maka diperlukannya layanan Bimbingan dan Konseling.

Selanjutnya untuk menjembatani tujuan yang dimaksud, diperlukannya payung hukum tentang pelaksana teknis Bimbingan dan Konseling itu sendiri sebagaimana peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 111 tahun 2014 pasal 1 yang berbuyi sebagai berikut

“Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.”

Berikutnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor Nomor 27 TAHUN 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor.

Berangkat dari ketentuan pemerintah sebagaimana disebutkan di atas selanjutnya untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional. Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri nomor 28 ayat 5.

Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal

Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan

Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.

Selanjutnya unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut di atas yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional

Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons

Daftar Pustaka


ABKIN (2008) Penataan Pendidikan Profesionalan Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur Oendidikan Formal.
Lesmana, J, M. (2008) Dasar-dasar Konseling. Jakarta: UI-Press
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
Permendikbud nomor 111 (2014) tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah beserta lampirannya.
Prayitno (2009) Dasar teori dan praksis pendidikan. Jakarta. Kompas Gramedia
______ (2014) Perhitungan jam kerja guru Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahan Perkuliahan pada Profesi Konselor
______, (2014) penilaian kinerja guru Bimbingan dan Konseling-konselor. Bahan Perkuliahan pada Profesi Konselor.
Sukardi D, K. (2008) Pengantar pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling di sekolah. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Surya, Mohamad. (2010) Psikologi konseling). Bandung: Maestro
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
W.S, Winkel, 1991, Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan, Jakarta: PT Grasindo.
Yusuf, Syamsu dan Nurishan, A. Juntika, 2006, Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Remaja Rosdakarya
 


Share this article :
 
Comments
0 Comments
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Muhamad Hamdi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger