Kriteria guru Bimbingan dan Konseling




Kriteria guru Bimbingan dan Konseling sebagaimana dituangkan dalam Permen 27 tahun 2008 ialah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.

Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 217 sampai dengan Pasal 320 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu penjabaran tugas dan fungsi ke dalam rincian tugas unit kerja masing-masing sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 47 tahun 2014 tentang rincian tugas unit kerja.

Lebih lanjut Surya (2011) sebagai guru Bimbingan dan Konseling yang dipekerjakan di setting sekolah guru Bimbingan dan Konseling haruslah mempunyai kualitas kepribadian yang meliputi:
  1. Pengetahuan mengenal diri sendiri
  2. Kompetensi
  3. Kesehatan psikologis
  4. Dapat dipercaya
  5. Kejujuran
  6. Kekuatan dan daya (Strength)
  7. Kehangatan
  8. Pendengar yang aktif
  9. Kesabaran
  10. Kepekaan
  11. Kebebasan dan
  12. Kesadaran holistik
Selanjutnya dalam konteks pemberian layanan Bimbingan dan Konseling pada kancah pendidikan Prayitno (2009: 84 – 103) menyatakan harus memiliki pengakuan dan penerimaan dalam pendidikan itu sendiri yang meliputi pengakuan dasar (dasar penghormatan dalam pendidikan) penerimaan (dasar kedekatan dan hubungan tanpa pamrih); dan sikap responsif dan membantu.

Daftar Pustaka

ABKIN (2008) Penataan Pendidikan Profesionalan Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan Konseling Dalam Jalur Oendidikan Formal.
Lesmana, J, M. (2008) Dasar-dasar Konseling. Jakarta: UI-Press
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
Permendikbud nomor 111 (2014) tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah beserta lampirannya.
Prayitno (2009) Dasar teori dan praksis pendidikan. Jakarta. Kompas Gramedia
______ (2014) Perhitungan jam kerja guru Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahan Perkuliahan pada Profesi Konselor
______, (2014) penilaian kinerja guru Bimbingan dan Konseling-konselor. Bahan Perkuliahan pada Profesi Konselor.
Sukardi D, K. (2008) Pengantar pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling di sekolah. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Surya, Mohamad. (2010) Psikologi konseling). Bandung: Maestro
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
W.S, Winkel, 1991, Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan, Jakarta: PT Grasindo.
Yusuf, Syamsu dan Nurishan, A. Juntika, 2006, Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Remaja Rosdakarya

Share this article :
 
Comments
0 Comments
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Muhamad Hamdi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger