Kriteria guru Bimbingan dan Konseling sebagaimana dituangkan
dalam Permen 27 tahun 2008 ialah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal
Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki
kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja
sebagaimana diatur dalam Pasal 217 sampai dengan Pasal 320 Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu penjabaran tugas dan fungsi ke
dalam rincian tugas unit kerja masing-masing sebagaimana yang dituangkan dalam
peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 47 tahun
2014 tentang rincian tugas unit kerja.
Lebih lanjut Surya (2011) sebagai guru Bimbingan dan
Konseling yang dipekerjakan di setting sekolah guru Bimbingan dan Konseling
haruslah mempunyai kualitas kepribadian yang meliputi:
- Pengetahuan mengenal diri sendiri
- Kompetensi
- Kesehatan psikologis
- Dapat dipercaya
- Kejujuran
- Kekuatan dan daya (Strength)
- Kehangatan
- Pendengar yang aktif
- Kesabaran
- Kepekaan
- Kebebasan dan
- Kesadaran holistik
Selanjutnya dalam konteks pemberian layanan Bimbingan dan
Konseling pada kancah pendidikan Prayitno (2009: 84 – 103) menyatakan harus
memiliki pengakuan dan penerimaan dalam pendidikan itu sendiri yang meliputi
pengakuan dasar (dasar penghormatan dalam pendidikan) penerimaan (dasar
kedekatan dan hubungan tanpa pamrih); dan sikap responsif dan membantu.
Daftar Pustaka
ABKIN (2008) Penataan Pendidikan Profesionalan Konselor Dan Layanan Bimbingan Dan
Konseling Dalam Jalur Oendidikan Formal.
Lesmana, J, M. (2008) Dasar-dasar Konseling. Jakarta: UI-Press
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 tahun 2010 tanggal 1
Desember 2010 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
Permendikbud nomor 111 (2014) tentang Bimbingan dan Konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
beserta lampirannya.
Prayitno (2009) Dasar teori dan
praksis pendidikan. Jakarta. Kompas Gramedia
______ (2014) Perhitungan jam
kerja guru Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahan Perkuliahan pada Profesi Konselor
______, (2014) penilaian kinerja
guru Bimbingan dan Konseling-konselor. Bahan Perkuliahan pada Profesi Konselor.
Sukardi D, K. (2008) Pengantar pelaksanaan program Bimbingan dan Konseling di sekolah. Jakarta:
PT Rineka Cipta.
Surya, Mohamad. (2010) Psikologi konseling). Bandung: Maestro
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
W.S, Winkel, 1991, Bimbingan dan
Konseling di Institusi Pendidikan, Jakarta: PT Grasindo.
Yusuf, Syamsu dan Nurishan, A. Juntika,
2006, Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Remaja Rosdakarya